Lengser Tahun Ini, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun Segini

Minggu 21 Jan 2024 - 04:58 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," tulis Pasal 9 UU No. 7 Tahun 1978. (*)

 

Kategori :