Curi HP di Warung Kopi, Dua Warga Prabumulih Masuk Bui Setelah Ditangkap Tim Tekab

Sabtu 13 Sep 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aksi nekat dua warga asal Kota Prabumulih berakhir di balik jeruji besi setelah terbukti mencuri sebuah handphone milik warga yang tengah beristirahat di warung kopi.

Kedua pelaku, Tuta Heryanto (42) dan Angga Erik Saputra (29), ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

“Kedua pelaku yakni TH dan AE berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, saat dikonfirmasi.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kasus ini bermula dari laporan Tongki Darius (28), warga Desa Muara Gelumpai, Kabupaten Lahat, yang kehilangan ponselnya pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok

BACA JUGA:Lagi Pencuri Aki Truk Ditangkap Polisi Prabumulih

Kala itu, korban yang sedang dalam perjalanan dari Lahat menuju Palembang berhenti di sebuah warung kopi kawasan Cambai, Kota Prabumulih, untuk beristirahat. Karena kelelahan, ia tertidur sambil memegang ponselnya.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku. Begitu melihat korban tertidur lelap, keduanya langsung mengambil ponsel tersebut dan melarikan diri. Saat terbangun, korban panik mendapati ponselnya sudah raib. Setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.

Menerima laporan tersebut, tim Tekab Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pelacakan, jejak mengarah pada Tuta dan Angga.

Pada 12 September, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku khilaf.

“Keduanya mengaku khilaf karena melihat korban tertidur dan HP tergeletak di dekat korban. Selain itu, uang hasil menjual HP digunakan untuk kebutuhan rumah tangga,” jelas AKP Tiyan.

BACA JUGA:Lagi Pencuri Aki Truk Ditangkap Polisi Prabumulih

BACA JUGA:MIRIS! Ibu Lansia Lubuk Linggau Jadi Korban Pemerasan Anak Kandung, Polisi Langsung Tindak Tegas

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(*)

Kategori :