Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Mati Dua Gembong Narkoba

Rabu 17 Jan 2024 - 03:14 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad. Sementara dari JPU yakni Nendri Adiyanto, Sudarmanto, Noviana dan Roby Novan Ronar.

Dalam putusan,  majelis hakim menyatakan Terdakwa CN, YY, BPP dan MZY dengan pidana penjara seumur hidup.

Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Kuala Tungkal Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, ada 2 (Dua) terdakwa yang berbeda diputus oleh Majelis Hakim dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Jabung Barat pada Senin (23/10/23) lalu.

"Pembacaan tuntutan pada saat itu JPU menuntut CN dan YY dengan pidana mati. Sementara BPP dan MZY dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11) sore. 

Masih sehubungan dengan pembacaan putusan, pada saat pembacaan putusan masing-masing terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum Eddy Putra Syam.

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding sedangkan JPU terhadap Putusan An Terdakwa CN dan YY sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lain BPP dan MZY sikap JPU Pikir - Pikir," katanya. (*)

 

Kategori :