Legalisasi dan Perlindungan Aset: Wali Kota Prabumulih Instruksikan Aset Milik Pemkot Dipasang Patok

Senin 04 Aug 2025 - 22:21 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penertiban aset milik Pemerintah Kota Prabumulih  harus dimaksimalkan. 

Bahkan Wali Kota H. Arlan, menekankan penertiban aset milik pemerintah daerah, khususnya lahan yang berada dalam penguasaan Pemkot. 

Wali Kota menginstruksikan agar seluruh bidang tanah segera diberi tanda patok sebagai langkah legalisasi dan perlindungan aset.

“Penataan aset harus dilakukan secara sistematis. Pemasangan patok sangat penting untuk memastikan kepemilikan dan menghindari persoalan di masa depan,” tegas Arlan dalam rapat koordinasi (rakor) bulanan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Wali Kota, Senin 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Dibina Langsung Hj Linda Arlan, Posyandu Gagak Pangkul Jaya Prabumulih Siap Lomba Posyandu Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Resmikan Mushola Toriqil Ahlak, Wako Cak Arlan: Gotong Royong Masyarakat Jadi Kunci Utama

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Sekda H. Elman, ST, MM, Asisten II dan III, Staf Ahli Wali Kota, kepala OPD, camat dan lurah, kepala SMP, kepala puskesmas, serta pimpinan BUMD tersebut. 

Wali Kota menegaskan sejumlah arahan strategis guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesiapan menghadapi tantangan pembangunan daerah.

Salah satunya, peningkatan kualitas layanan publik juga menjadi perhatian. Wali Kota meminta agar seluruh sektor, mulai dari perizinan, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi di kelurahan dan kecamatan, mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan transparan.

“Pelayanan prima adalah cerminan profesionalisme aparatur. Kita harus hadir memberikan kemudahan, bukan mempersulit masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Kades dan Camat RKT Cek Lahan, Bibit Sawit Bantuan Walikota Cak Arlan sudah Ditanam

BACA JUGA:Wako Cak Arlan Minta Dokter dan Tenaga Kesehatan RSUD Prabumulih Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

Dalam kesempatan itu, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemkot mewajibkan seluruh instansi, perkantoran, rumah warga, hingga pelaku usaha untuk memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dan atribut kemerdekaan lainnya. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan untuk membangkitkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, isu kebersihan dan ketertiban kota juga menjadi sorotan. Wali Kota mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan perkantoran maupun ruang publik. “Kantor yang bersih mencerminkan kedisiplinan dan akan mendukung kenyamanan pelayanan,” tambahnya.

Kategori :