Dikatakan Kapolsek, rupanya saat berada di Polsek, korban ditelpon oleh saksi bahwa ada pelaku ke rumahnya mau mengambil HP gadaian hasil curian tersebut.
Mendapat informasi itu, sehingga langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Aipda Andryansyah SH bersama tim menuju TKP.
“Jelas langsung saja berangkat ke rumah saksi untuk mengamankan pelaku. Namun pada saat tiba di rumah saksi, pelaku sudah pergi," kata Kapolsek.
Selanjutnya, personel Polsek Kayuagung mencari keberadaan pelaku di rumahnya, dan pada saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya.
"Lalu dengan gerak cepat personel Polsek Kayuagung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Sambung dia, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dibawa ke Polsek Kayuagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ditambahkan, Kapolsek untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merek Realme C53 warna emas, 1 unit Handphone merek Oppo A53 warna biru misteri.
"Untuk pelaku ini akan disangkakan dalam Pasal 363 KUHP," ucapnya. (Sumeks/*)