Pengadilan Agama Kayuagung Catat 672 Kasus Perceraian, Pinjol Jadi Penyebab Utama

Pengadilan Agama Kayuagung Catat 672 Kasus Perceraian, Pinjol Jadi Penyebab Utama--Sumeks
KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pengadilan Agama Kayuagung, yang melayani dua kabupaten, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI), baru-baru ini mencatatkan jumlah perkara perceraian yang signifikan. Dalam beberapa bulan terakhir, sebanyak 672 perkara telah terdaftar, mencakup tidak hanya kasus perceraian, tetapi juga dispensasi kawin dan sengketa harta warisan.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, SAg MAg, menjelaskan bahwa meskipun terdapat berbagai jenis perkara, mayoritas yang tercatat adalah kasus perceraian. "Sejak awal Januari hingga April ini, tercatat sudah ada 672 perkara yang masuk, termasuk 22 perkara dari tahun lalu," ujarnya dalam wawancara usai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka peringatan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Rabu 23 April 2025.
Korik menambahkan bahwa jumlah perkara yang masuk cukup tinggi meski baru beberapa bulan di tahun ini. Sebagian besar perkara yang terdaftar adalah cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan. "Banyak kasus cerai gugat yang masuk dibandingkan cerai talak dari pihak laki-laki," kata Korik.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan perceraian bervariasi, namun dua penyebab utama yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan narkoba dan masalah terkait pinjaman online (pinjol). "Sejumlah pemohon mengajukan perceraian dengan berbagai alasan, namun masalah narkoba dan pinjol sering kali menjadi faktor penyebab utama," tambahnya.
BACA JUGA:Tertipu Tawaran Keuntungan Trading Saham, Warga Palembang Rugi Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Posko Karhutla Banyuasin Hanya Aktif Dua Bulan, Ancaman Kebakaran Mengintai
Terkait dengan usia pemohon perceraian, Korik mencatat bahwa sebagian besar pemohon masih berusia di bawah 40 tahun, dengan hanya sedikit pemohon yang berusia di atas 40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian banyak terjadi pada pasangan muda.
Proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung dilaksanakan pada hari kerja, Senin hingga Kamis. Korik juga menjelaskan bahwa dalam setahun, Pengadilan Agama Kayuagung menangani sekitar 1.500 perkara. Untuk mengurangi angka perceraian, pihak pengadilan melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk melalui website dan berbagai kegiatan penyuluhan.
Proses persidangan perceraian tidak langsung berakhir dengan putusan, melainkan melalui beberapa kali sidang dan mediasi yang dilakukan terlebih dahulu. Setelah proses mediasi, barulah majelis hakim memutuskan perkara perceraian tersebut. Sebagian besar perkara perceraian yang masuk memang diajukan oleh pemohon yang sudah bulat keinginannya untuk bercerai.
Kasus perceraian yang masuk berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKI dan OI, dengan berbagai alasan yang memengaruhi keputusan pasangan untuk bercerai, termasuk faktor narkoba dan pinjol.(*)