Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir

Rabu 16 Jul 2025 - 21:46 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Sementara itu, majelis hakim menilai perbuatan Deliar telah mencoreng amanah sebagai pejabat publik, karena menjadikan kewenangan sebagai alat untuk meraup keuntungan pribadi, bukan untuk melayani masyarakat.

Untuk diketahui, Deliar pernah menduduki posisi penting di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dirinya masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. 

Kategori :