“Kalau mereka (R4-R5) belum masuk dalam database, pengangkatannya menjadi PPPK Paruh Waktu tidak bersifat wajib. Namun, tetap bisa diajukan dengan catatan ada dukungan anggaran dari daerah,” tegasnya.
Selain itu, usulan tersebut tetap harus merujuk pada regulasi yang berlaku dan diajukan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Sabet Dua Penghargaan dalam Ajang Rakernis Humas Polda Sumsel 2025
Perjuangan Belum Usai
Koordinasi yang dilakukan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD dalam memperjuangkan kepastian status para tenaga honorer.
Terlebih, di tengah rencana pemerintah pusat untuk menyudahi sistem tenaga honorer secara bertahap, kejelasan status menjadi urgensi tersendiri bagi ribuan pekerja non-ASN di daerah.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan. Aspirasi honorer adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Deni Victoria.