Tegas! Gubernur Sumsel Larang Total Truk Batubara Lintasi Jalan Umum, Ini Alasannya

Rabu 09 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Insiden runtuhnya Jembatan Muara Lawai di Sumatera Selatan pada malam 29 Juni 2025 menjadi pemicu langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menertibkan aktivitas truk tambang batubara. 

Diduga kuat akibat kelebihan muatan dari kendaraan tambang, musibah ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya regulasi transportasi yang lebih ketat.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, segera merespons kejadian ini dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas melarang kendaraan pengangkut batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah provinsi.

BACA JUGA:HKG TP PKK ke-53 di Samarinda Membuka Cakrawala Baru bagi TP PKK di Tanah Air

BACA JUGA:Kepala BNNP Sumsel: Pemkot Palembang Siap Ikut Berantas Narkoba

“Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, keselamatan pengguna jalan, dan kelangsungan infrastruktur. Semua kendaraan batubara wajib beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Herman Deru dalam keterangan resminya.

Tak Ada Ampun untuk Kendaraan ODOL

Dalam instruksinya, Gubernur Deru juga menegaskan larangan keras terhadap kendaraan tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas (ODOL), serta mewajibkan penggunaan penutup bak demi meminimalisir dampak lingkungan. Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai menjadi salah satu titik vital yang kini dilarang keras dilintasi truk batubara.

Instruksi ini didasarkan pada berbagai regulasi nasional dan daerah, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hingga Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh truk tambang.

Dukungan Kuat dari Kepala Daerah

Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia bahkan meminta agar pelaksanaan larangan dipercepat, tanpa harus menunggu hingga awal tahun 2026 sebagaimana rencana semula.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Catat 26 Poin Krusial, Desak Tindak Lanjut Temuan BPK dan Optimalisasi Anggaran

BACA JUGA:ASN Diminta Berbuatlah yang Terbaik dan Jaga Marwah sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat

“Kami tidak ingin infrastruktur yang sudah dibangun dengan anggaran besar terus rusak karena dilalui ribuan truk ODOL setiap hari. Ini menyangkut keselamatan masyarakat juga,” ungkap Edison saat mengikuti rapat terbatas bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di Griya Agung, Senin malam (7/7/2025).

Ia menyoroti Jembatan Enim II yang kini masuk dalam daftar prioritas perbaikan akibat kerusakan serius yang disebabkan oleh aktivitas angkutan batubara.

Kategori :