Gakkum KLHK harus menegakkan hukum atas kejadian ini.
Desak Ditjen PDASRH KLHK agar PT BAS melakukan pemulihan DAS Sungai Oal.
''PT BAS harus bertanggung jawab atas semua kerugian masyarakat baik materiil maupun imateriil," tegas Febrian Putra Sopah.
Tahun 2023: Dua kali banjir merendam lahan masyarakat.
Desember 2023: Banjir parah melumpuhkan aktivitas masyarakat.
Bencana Ekologis: Kelalaian PT BAS berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat Desa Pulau Panggung.
Peristiwa ini menyoroti urgensi perlindungan lingkungan dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak buruk aktivitas mereka.
Masyarakat dan pihak terkait perlu bersatu untuk mencari solusi dan mendorong tindakan hukum yang adil. (Palpos/*)
Kategori :