-Pemilik lahan meminta penyelesaian yang adil dan pantas.
-Masyarakat menolak berita acara dan kompensasi senilai 2 juta rupiah per kepala keluarga.
Setelah itu, pada tanggal 03 Januari 2024, masyarakat menghubungi WALHI SUMSEL untuk mendapatkan pendampingan.
Dan pada 5 Januari 2024, tim investigasi Walhi Sumsel turun ke lokasi banjir.
Hasil investigasi Walhi itu menemukan fakta lapangan:
-Penimbunan/Penyempitan Sungai Oal oleh PT BAS untuk aktivitas pertambangan.
-Longsor tanah disposal PT BAS ke Sungai Oal, menyebabkan banjir di lahan masyarakat hulu Sungai.
Analisis dan Rekomendasi:
Hasil Temuan Fakta Lapangan:
PT BAS melakukan aktivitas pertambangan di zona penyangga Sungai Oal, menyebabkan penyempitan aliran sungai.
Tanah disposal PT BAS longsor ke Sungai Oal, menyebabkan banjir di lahan masyarakat hulu Sungai.
Analisa Kejadian:
PT BAS melakukan aktivitas pertambangan di zona penyangga, bertentangan dengan fungsi zona tersebut.
Dengan kejadian itu, tegas Febrian Putra Sopah Walhi Sumsel memberitan rekomendasi sebagai berikut:
Kementerian ESDM untuk mencabut ijin usaha pertambangan PT BAS.
Desak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim untuk mencabut ijin lingkungan PT BAS.