PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Tekab Polres Prabumulih kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria yang terlibat dalam kasus pencurian handphone.
Pelaku berinisial Marjono (29), warga Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di depan Note Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025. Saat itu, pelaku dan korban—yang merupakan rekan nongkrong—berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
BACA JUGA:Gasak 2 Motor Sekaligus, Warga Pali Ditangkap Tim Tekab Prabu
BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan
Ketika korban tertidur karena kelelahan, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil handphone milik korban yang merupakan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Korban baru menyadari handphone miliknya, yaitu Realme C21Y, telah hilang saat hendak pulang ke rumah. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sucipto SH segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, identitas pelaku diketahui sebagai Marjono alias MJ.
Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT bersama Ipda Sucipto kemudian memimpin langsung tim untuk melakukan penangkapan. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun
BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara
“Pelaku berinisial MJ berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga.
AKP Tiyan juga mengungkapkan bahwa handphone milik korban berhasil ditemukan dan kini dijadikan barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Prabumulih.
“Tindakan pelaku secara jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.