PALEMBANG - Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Sumsel, mediasikan permasalahan plasma antara PT Sumatera Asia Mandiri (PT SAM) dan warga Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Gerak cepat dilakukan LBH PWI Sumsel untuk menengahi permasalahan warga Desa Putak terkait plasma yang tak kunjung dibayar oleh PT SAM selama 14 tahun.
LBH PWI Sumsel bersama warga Desa Putak dan pihak PT SAM, melakukan mediasi di Kantor Camat Gelumbang.
Dalam mediasi itu, turut dihadiri perangkat desa setempat, Babinkamtibnas, serta instansi terkait di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pemasangan Knalpot Brong Melanggar Hukum, Pemilik Motor Bisa Dikurung Sebulan
Mul, perwakilan warga Desa Putak mengungkapkan, sudah 14 tahun hasil plasma dari PT SAM belum dibayar.
Pihaknya berharap, agar plasma tersebut cepat direalisasikan agar warga Desa Putak turut menikmati hasil plasma dari PT SAM.
"Kami berharap agar plasma cepat direalisasikan. Karena sudah 14 tahun kami tak menerima sedikitpun hasil dari plasma tersebut," kata Mul.
Mul mengungkapkan, PT SAM merupakan perusahaan besar. Anehnya ungkap Mul, untuk realisasi plasma PT SAM tak sanggup membayar.
"Aneh kalau PT SAM tak mampu membayar," ujar Mul.
Sementara itu, Rani Kodim, Humas PT SAM menuturkan, pihaknya akan berusaha membayar semua plasma kepada warga Desa Putak.
"Kita bicarakan secara kekeluargaan agar tak menimbulkan hal yang tak diiginkan," tutur Rani Kodim.
Selama ini kata Mul, pihaknya bukan tak mau membayar plasma. Namun, dari dulu Kepala Desa (Kades) Putak tak memberikan data warga yang semestinya menerima plasma tersebut.
"Kami bingung karena dari dulu Kades tak memberikan data warga yang harusnya menerima plasma," jelas Rani Kodim.(sumeks/*)