Mobil IRT di Prabumulih Digadaikan Mantan Pacar: Pelaku Diamankan Resmob Sunyi Senyap

Jumat 13 Jun 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Sementara itu, unit mobil yang menjadi objek penggelapan masih dalam proses pelacakan oleh pihak berwajib

"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tukasnya. 

BACA JUGA:Dua WNI Ditangkap di Mekkah, KJRI Imbau Waspadai Haji Ilegal

BACA JUGA:Ngaku Swadaya, Ketua RT di Pasar 16 Ilir Ditangkap Polisi Gara-Gara Pungli Rp2.000

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.(*)

Kategori :