PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Puluhan warga dari tujuh RT yang berada di Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB dengan memblokir Jalan Tri Sukses.
Jalan tersebut merupakan jalur penting yang menghubungkan Kelurahan Mangga Besar di Kecamatan Prabumulih Utara dengan Kelurahan Arimbi Jaya.
Dalam aksi ini, warga menggunakan batang pohon, kursi panjang, serta memasang spanduk sebagai simbol penolakan. Dampaknya, sejumlah kendaraan yang melintas terpaksa berputar arah karena jalan tertutup.
Meylinda, seorang ibu rumah tangga yang turut dalam aksi itu, menjelaskan bahwa protes dilakukan sebagai bentuk keberatan warga terhadap rencana penggabungan wilayah mereka ke Kelurahan Mangga Besar.
BACA JUGA:Febryanto Pamit, Sandy Wiguna Siap Jalankan Amanah Baru di Rutan Prabumulih
BACA JUGA:Dinding Talud Rusak, 1 Rumah - Bedeng 2 Pintu di Majasari Prabumulih Amblas
“Kami melakukan aksi pemblokiran jalan karena kami dari 7 RT menolak bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar,” ujar Meylinda.
Ia menerangkan bahwa Kelurahan Arimbi Jaya merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Prabujaya. Sesuai hasil pemekaran, tujuh RT tersebut seharusnya berada di bawah administrasi Kelurahan Arimbi Jaya.
Pasca pemekaran, warga telah mengurus dokumen administrasi seperti perubahan alamat, kartu keluarga, dan KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Namun, setelah seluruh proses administratif rampung, warga justru diminta kembali menjadi bagian dari Kelurahan Mangga Besar.
BACA JUGA:Perkuat Statistik Sektoral, BPS Prabumulih Gelar Pembinaan Kelurahan Cantik
BACA JUGA:Wawako Prabumulih Ajak Mahasiswa Lestarikan Lingkungan: Jangan jadi Penonton
“Setelah kami mengurus identitas kependudukan Arimbi Jaya, kami malah mau ditarik oleh Kelurahan Mangga Besar. Jelas kami menolak,” tegasnya.
Warga lainnya, Suarta Ucim dari RT 01 RW 03, mengungkapkan bahwa penggabungan tersebut akan menimbulkan beban baru karena mereka harus kembali mengurus ulang berbagai dokumen penting, termasuk surat kepemilikan aset seperti rumah dan tanah.
Selain alasan administratif, penolakan juga didasari oleh stigma negatif yang melekat pada Kelurahan Mangga Besar.