Bobol Bedeng, Curi Atap Seng - Teralis Besi : Dua Pemuda Warga Prabujaya Bakal Idul Adha di Penjara

Sabtu 17 May 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, sepertinya akan merayakan Idul Adha di penjara.

Betapa tidak, dua pemuda atas nama Yanes Satria (22) dan Rahman Nopri (21) tak berkutik saat Tim Opsnal “Sunyi Senyap” dari Polsek Prabumulih Barat meringkus mereka pada Jumat malam, 16 Mei 2025. 

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi sepekan sebelumnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban atas nama Helmi mendapati rumah bedeng 5 pintu miliknya yang terletak di Jalan Nurul Fala Gang Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara dalam kondisi terbuka dan telah kehilangan sejumlah barang berharga.

BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

BACA JUGA:Hendak Kabur Acungkan Pisau saat Ditangkap, Satu Pelaku Pembobol Rumah Honorer Kena Dor!

Setelah diperiksa, barang yang digasak pelaku antara lain 15 keping atap seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik berisi kawat tembaga, serta tiga batang teralis besi masing-masing sepanjang 1 meter. 

Akibat aksi pencuri korban mengalami Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta. "Atas kejadian itu korban pun segera melapor ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat," ujar Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH, beserta Tim Opsnal “Sunyi Senyap” untuk menyelidiki kasus tersebut secara intensif.

Upaya tim membuahkan hasil ketika YS berhasil diamankan di kawasan Jalan Nigata. Dalam interogasi awal, YS mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan menyebut dua rekan lain yang ikut serta, yaitu RN dan RFK, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tanpa membuang waktu, polisi segera memburu RN dan berhasil menangkapnya di kawasan Jalan Lingkar, tepatnya di samping City Mall Prabumulih. Kedua pelaku pun akhirnya diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian.

"Keduanya Ditangkap dilokasi berbeda," lanjutnya.

Sebagai hasil dari pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 keping seng ukuran 7 kaki sebagai barang bukti utama. 

"Hingga kini, kami masih  mengembangkan pencarian terhadap RFK yang identitasnya telah dikantongi," kata Kapolsek.

Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, "Ancamannya mencapai lebih dari lima tahun penjara," tukasnya.

Kategori :