Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Jumat 16 May 2025 - 22:27 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

"Uang hasil kejahatannya sudah dibelanjakan untuk kebutuhan," ujar Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 1 buah kasur merk Bola Dunia warna merah. 1 bungkus pampers MamyPoko ukuran M, 1 unit handphone Redmi A3 warna hitam. 1 baju warna pink dan 1 celana cokelat bermotif kotak-kotak yang dikenakan saat beraksi. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHpidana," ucapnya.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. "Operasi TO Sikat Musi 2025 menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih," tukasnya.

Kategori :