PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Proses hukum atas dugaan suap dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 terus berlanjut.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menyelesaikan tahap penyidikan dan resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ketiga tersangka yakni Arie Martharedo (Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku pelaksana proyek), menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Mereka kemudian ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lanjutan.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Meluas, Ahmad Mukhlis dan Pejabat Sumsel Diperiksa
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah selesai dan kini sepenuhnya berada dalam kewenangan JPU.
"Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan agar segera disidangkan," jelas Umaryadi dalam konferensi pers bersama jajaran Kejati Sumsel, termasuk Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penyidikan Khaidirman, Kasi Penuntutan Ryan Sumarta, dan Kasi IV Abdul Halim.
Umaryadi juga menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa total 28 orang saksi, mayoritas dari lingkungan Dinas PUPR Banyuasin serta pihak ketiga, tanpa melibatkan anggota DPRD Sumsel.
“Kami sudah memeriksa lebih dari dua puluh delapan saksi. Semua dari PUPR Banyuasin dan pihak ketiga. Tidak ada dari DPRD Sumsel,” tegasnya.
BACA JUGA:Lubuklinggau Bergejolak! Kasus Korupsi PMI Digeledah, Bukti Disita
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru
Kasus ini berawal dari pengerjaan proyek infrastruktur seperti kantor lurah, jalan lingkungan, dan drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi demi melancarkan serta mengamankan proyek.
Arie Martharedo dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 13 UU yang sama.