Pencuri Trafo PLN Senilai Rp20 Juta Dibekuk Tim Tekab Prabu, Sempat Buron 1 Tahun

Kamis 08 May 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Untuk aksinya, M.A. akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun," tukasnya.(*)

Kategori :