Gasak Material PT KAI Rp31 Juta, Warga Karang Raja Digulung Tim Tekab Polres Prabumulih di Kawasan Stasiun

Kamis 08 May 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti. "Saat ini kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut," tukasnya menuturkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.(*)

Kategori :