PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Unit Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria bernama Yuliansyah (38).
Warga Jalan Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik warga Prabumulih.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 24 Januari 2025.
Insiden bermula pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di kediaman korban berinisial Ernawati (40), seorang ibu rumah tangga di Jalan Karya Jaya II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Tusuk Mantan Istri karena Gagal Rujuk, Sukri Zen Akhirnya Ditangkap di Banten!
BACA JUGA:Pura-Pura Tanya Alamat, Jambret Rampas Ponsel di Prabumulih: Pelaku dan Penadah Ditangkap!
Pelaku menawarkan untuk menyewakan mobil Daihatsu Sigra milik korban ke perusahaan PT. Palembang Central selama sebulan dengan imbalan Rp 6 juta. Korban menyetujui dan menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun, uang sewa yang dijanjikan tak pernah diterima. Saat ditagih pada 5 Desember 2024, pelaku mengaku uang telah digunakan dan mobil disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 83.503.250,-.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab Prabu memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Tim yang dipimpin oleh AKP Tiyan dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. segera melakukan penangkapan.
BACA JUGA:WNI di Jepang Ditangkap karena Coba Bunuh Rekan Kerja, Citra Indonesia Terancam?
BACA JUGA:Curi Aset Negara Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Polisi Prabumulih
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan. Pelaku Yuliansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Pelaku saat ini mempertangungjawabkan perbuatanya," tukasnya.(*)