Disiplin ASN Usai Lebaran, Kementerian PANRB Minta PPK Lakukan Pengawasan Ketat

Senin 07 Apr 2025 - 20:14 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN) setelah berakhirnya libur Idulfitri 1446 H.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa ASN diharapkan kembali bekerja dengan optimal setelah menjalani masa libur dan cuti bersama yang cukup panjang.

"PPK diminta mengawasi kehadiran pegawai untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan dengan baik sejak hari pertama kerja," ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Rini juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:MenPANRB Tetapkan FWA, PNS dan PPPK Bisa WFH Usai Lebaran

BACA JUGA:Men PANRB: Pengangkatan CASN Serentak 2024 Butuh Waktu, Harus Teliti dan Hati-Hati

“Sanksi akan diberikan berdasarkan karakteristik pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat,” jelasnya.

Terkait pengaturan jam kerja ASN, Rini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang menetapkan lima hari kerja dalam sepekan dengan total 37,5 jam kerja. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan istirahat satu jam dari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menetapkan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk ASN pada Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari masukan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya demi kelancaran arus balik Lebaran.

“FWA diterapkan atas izin dan pengaturan dari pimpinan instansi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing unit kerja,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Tetapkan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026

BACA JUGA:Kementerian PANRB Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk Peningkatan Kinerja ASN

FWA sebelumnya telah berlaku pada 24-27 Maret 2025 sesuai SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, dan kini diperluas hingga 8 April demi mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan.

Sebagai penutup, Rini menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama masa libur Lebaran, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan kapan pun dibutuhkan masyarakat.(*)

Kategori :