Selain itu, sinergi ini juga mencakup pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanian melalui kegiatan edukasi seperti penyuluhan, seminar, serta diskusi kelompok. Sasaran utama dari program ini adalah kelompok tani, masyarakat, serta pihak lain yang berperan dalam mendukung swasembada pangan nasional.
BACA JUGA:Dua Varietas Padi Organik Muara Enim Terdaftar Resmi di Kementerian Pertanian
Berdasarkan perjanjian kerja sama ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
- Kejaksaan Agung: Mengkoordinasikan penyediaan lahan untuk pertanian.
- Kementerian Pertanian: Bertanggung jawab dalam penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
- PT Pupuk Indonesia (Persero): Menyediakan pupuk untuk mendukung produksi pertanian.
- Perum BULOG: Melakukan pembelian hasil panen guna menjamin distribusi pangan nasional.
BACA JUGA:PJ Wako Tanam Perdana Padi Gogo Tumpang Sisip di Lahan Sawit
BACA JUGA:Nugal Padi, Tradisi Menanam Padi Warisan Nenek Moyang yang masih Lestari Hingga Kini
Selain mendukung produksi pangan, kerja sama ini juga mencakup pertukaran informasi untuk mendeteksi dini potensi permasalahan hukum, serta berbagai upaya teknis lainnya guna memastikan kelancaran program. Perjanjian ini akan berlangsung selama tiga tahun dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional pada tahun 2027.(*)