Lagi Pencuri Aki Truk Ditangkap Polisi Prabumulih

Lagi Pencuri Aki Truk Ditangkap Polisi Prabumulih--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih kembali menangkap pelaku pencurian kasus pencurian Aki mobil milik korban Rahmat Hidayat.

Pelaku, bernama Karman Dianto (44), karyawan swasta, diketahui berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ditetapkan sebagai tersangka, diamankan dalam waktu kurang dari seminggu setelah kejadian.

Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Korban, Rahmat Hidayat yang merupakan seorang wiraswasta, hendak berangkat kerja menggunakan truk miliknya. 

BACA JUGA:Resmob Prabumulih Barat Bekuk Pelaku Pencurian Motor Milik Warga Jalan Tebat

BACA JUGA:Bacok Tetangga Gegara Batas Tanah, Warga Prabumulih Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Namun, saat mobil dihidupkan, mesin truk tidak menyala. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati aki truknya hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3 juta.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada tanggal 11 Agustus 2025,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, S.T., M.T

Nah, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab Prabu, informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum, IPDA Sucipto, S.H., tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. "Pelaku berikut barang bukti berupa dua buah aki mobil merek Incoe warna biru kini diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya. 

Dalam kesempatan itu, Kasat reskrim menuturkan pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER