Resmob Prabumulih Barat Bekuk Pelaku Pencurian Motor Milik Warga Jalan Tebat

Resmob Prabumulih Barat Bekuk Pelaku Pencurian Motor Milik Warga Jalan Tebat--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang pelajar di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban bernama Ridho Kurniawan warga Jalan Tebat Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat pada 11 Agustus 2025.
Korban, Ridho Kurniawan, mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Lexi 125 warna hitam bernomor polisi BG 2816 C yang diparkir di samping kamar rumahnya. Akibat dari aksi pencurian itu total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, adik saya mengecek motor dan ternyata sudah tidak ada di tempat," ujar korban saat memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Bacok Tetangga Gegara Batas Tanah, Warga Prabumulih Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Betung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH, beserta tim untuk melakukan penangkapan.
Dua pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, yaitu Asri Yadi bin Mustopa (36) dan Broto bin Suarmi (40), keduanya warga Kelurahan Wonosari Kota Prabumulih.
Dari hasil interogasi, Yadi mengaku bersama rekannya mengambil motor milik korban pada pagi hari, kemudian menjualnya ke Desa Karang Agung kepada Randi.
BACA JUGA:Curi Aki Truk, Warga Mangga Besar Prabumulih Dibekuk Tekab Prabu di Jalan Jenderal Sudirman
BACA JUGA:Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 9,6 Gram
Pada 12 Agustus, Yadi dan Broto kembali menebus motor itu untuk dimiliki Broto. "Kami mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Lexi 125, dua kunci T, dua senjata tajam, serta empat unit ponsel berbagai merek, termasuk iPhone 11 dan Oppo A77. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.