Di samping itu, Kemenekraf juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk menetapkan regulasi jasa penilai khusus bagi Kekayaan Intelektual (KI) dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan agar KI dapat diakui sebagai aset berharga yang bisa digunakan dalam skema pembiayaan.
BACA JUGA:Bazar Ekonomi Kreatif Latih Siswa Berwirausaha
BACA JUGA:Pelabuhan Baru di Palembang: Solusi Logistik dan Pendorong Ekonomi Sumsel
Menko Airlangga menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau kembali proyek ekonomi kreatif yang telah berjalan guna memastikan efektivitas kebijakan pendanaan.
"Kami sedang mengevaluasi regulasi terkait pembiayaan komersial dan KUR, sehingga pelaku usaha yang telah mendapatkan pinjaman dari skema komersial tetap bisa mengakses KUR jika memenuhi kriteria," katanya.
Dengan adanya sinergi antara Kemenekraf dan Kemenko Perekonomian, diharapkan industri kreatif dapat terus berkembang, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menjadi sektor unggulan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)