MK Perintahkan 24 PSU, Mendagri Pastikan Dana Pendidikan & Kesehatan Aman

Senin 10 Mar 2025 - 15:25 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dengan putusan ini, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya mengharuskan KPU di daerah terkait untuk menggelar PSU sesuai dengan keputusan MK.

BACA JUGA:BESOK! PSU Pilkada 2024 di 5 TPS Palembang, Ini Lokasinya

BACA JUGA:PSU Berpotensi Diadakan di Tiga Daerah

Selain itu, MK juga memberikan dua putusan tambahan. Pertama, dalam perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, dalam perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang terkait dengan Kabupaten Jayapura, MK meminta adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.(*)

Kategori :