JAKARTA – Para honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus tidak otomatis mendapat jaminan bakal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, masih ada tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK 2023.
Jika seluruh dokumen pengisian DRH dinyatakan lengkap, barulah dibawa ke tahapn usulan penetapan NIP PPPK.
Bahkan, sebelum masuk tahapan pengisian DRH, peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus bisa dibatalkan kelulusannya.
BACA JUGA:Pelajar Perwakilan SMK se-Indonesia Ikuti Temu Karya se-Indonesia
Seperti sudah diungkapkan beberapa kali oleh pejabat BKN maupun KemenPAN-RB bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
Nah, kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 sudah muncul di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Sekolah di Prabumulih Libur hingga 8 Januari 2024
Bupati Purworejo Yuli Hastuti telah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa setelah diadakan evaluasi ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Di surat pengumuman yang dirilis di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, dicantumkan nama peserta yang dibatalkan kelulusannya itu, yakni Mar’atun Solikhah, A.Md, formasi jabatan terampil – perawat, unit pengalaman kerja Puskesmas Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dan unit kerja formasi Puskesmas Butuh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Disebutkan juga alasan pembatalasan kelulusan, yakni “Bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan.”
BACA JUGA:Sekolah di Prabumulih Libur hingga 8 Januari 2024
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, “Maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.” (jpnn.com)