Lebih lanjut, dalam edaran tersebut pemerintah kota Prabumulih juga menghimbau agar pemilik usaha hiburan menutup segala tempat hiburan malam, panti pijat, dan karaoke yang mengganggu aktivitas ibadah mulai H-2 bulan Suci Ramadhan.
BACA JUGA:Agenda Kegiatan Pemkot Prabumulih pada Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Aris Priadi Ajak IKADI Prabumulih Cerminkan Nilai Rahmatan Lil 'Alamin
Selain itu, dilarang menyalakan petasan dan bunyi bunyian yang mengganggu kenyamanan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan. Kemudian menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama Bulan Suci Ramadhan.
"Meningkatkan koordinasi dengan Unsur Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan terkait, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka ketertiban dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah puasa," isi edaran tersebut.(*)