PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tempat usaha seperti panti pijat di kota Prabumulih diimbau tutup mulai H - 2 atau dua hari sebelum bulan suci Ramadhan.
Nah, imbauan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka memasuki bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah yang sudah di depan mata.
Nah, imbauan tersebut tak hanya untuk pemilik usaha hiburan, namun juga untuk pemilik usaha lainnya.
Surat edaran tersebut bernomor 119 tahun 2025, dengan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, pada 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Zuri Nasabah Cabang Gelumbang; Menangkan Toyota Rush di Undian Tabungan Pesirah BSB
BACA JUGA:Pertamina EP dan Mitra Kerja Perkuat Kerja Sama: Tingkatkan Kolaborasi di Sektor Energi
Surat edaran yang berisikan 7 point tersebut sudah disebar oleh Pemerintah Kota Prabumulih sejak Rabu, 27 Februari 2025.
Tak hanya itu, pihak Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informasi juga membagikan video Imbauan yang disampaikan oleh Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril SKom MM.
Dalam imbauan tersebut, Wawako mengajak umat muslim menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H dengan semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah SWT untuk menjaga kesucian di Bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, agar kiranya umat muslim memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Agenda Kegiatan Pemkot Prabumulih pada Selasa, 25 Februari 2025
BACA JUGA:Mantan Sekuriti PT MMU Prabumulih Tuntut Uang Lembur; Senilai Ratusan Juta Sejak Tahun 2016
"Memperbanyak ibadah, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan memakmurkan masjid dengan shalat wajib, tarawih, witir dan shalat sunnah lainnya, memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menjauhi segala bentuk maksiat agar terhindar dari musibah dan marabahaya," katanya.
Menjelang bukan suci Ramadhan, Pemkot juga mengingatkan kepada setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati orang-orang yang melaksanakan puasa Ramadhan.
"Kepada Warung Makan/Restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya," lanjut edaran tersebut.