Pelanggaran Disiplin! BKN Berhentikan 20 Pegawai ASN

Kamis 27 Feb 2025 - 12:37 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dasar Hukum dalam Sidang Banding

Keputusan yang diambil dalam sidang banding administratif ini berlandaskan berbagai regulasi, termasuk:

BACA JUGA:10 Kebijakan Efisiensi Anggaran yang Akan Dijalankan BKN: Kerja Kantor 3 Hari hingga Hemat Listrik

BACA JUGA:Tegas! BKN Putuskan Pemberhentian 8 ASN yang Langgar Disiplin: Ini Pelanggaran yang Dilakukan

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 terkait Manajemen PNS

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Selain itu, kewenangan BPASN juga merujuk pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberikan hak kepada BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.(*)

Kategori :