Dasar Hukum dalam Sidang Banding
Keputusan yang diambil dalam sidang banding administratif ini berlandaskan berbagai regulasi, termasuk:
BACA JUGA:10 Kebijakan Efisiensi Anggaran yang Akan Dijalankan BKN: Kerja Kantor 3 Hari hingga Hemat Listrik
BACA JUGA:Tegas! BKN Putuskan Pemberhentian 8 ASN yang Langgar Disiplin: Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 terkait Manajemen PNS
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Selain itu, kewenangan BPASN juga merujuk pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberikan hak kepada BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.(*)