Curi Mesin Pompa Milik Petani Desa Pangkul, Pria Asal Desa Tapus Masuk Bui

Kamis 13 Feb 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air tersebut. Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, kami akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Kapolsek Cambai.

Saat ini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :