Dia juga menekankan bahwa alokasi dana desa tahun ini tetap mengikuti ketentuan yang ada, dan tidak ada pemotongan meskipun ada upaya efisiensi. "Meskipun ada efisiensi anggaran tahun ini, dana desa tetap disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp69 triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia, dengan tambahan bonus untuk desa yang berprestasi. Namun, untuk saat ini bonus tersebut belum disalurkan karena kebutuhan pendanaan lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Muara Enim Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg untuk Atasi Kelangkaan
BACA JUGA:Beasiswa Bidiksiba 2025: Peluang Emas Pendidikan dari PT Bukit Asam untuk Siswa Berprestasi
Untuk Sumsel, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp2,4 triliun harus disalurkan dua kali dalam setiap semester. "Pencairan tahap pertama bisa dilakukan pada Januari, dan jika prosesnya cepat, dana tersebut bisa segera dibelanjakan untuk mendorong perekonomian desa," terang Rahmadi.
Pencairan tahap kedua bisa dilakukan paling cepat pada bulan April, dengan syarat pencairan tahap pertama sudah mencapai 60 persen. "Jika semua berjalan lancar, dana desa bisa dicairkan 100 persen pada semester pertama, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan desa," tambahnya.
Rahmadi mengakui bahwa ada berbagai faktor yang mempengaruhi kelancaran proses ini, seperti perbedaan pendapat antara kepala desa dan perwakilan desa yang dapat memperlambat pelaksanaan.
"Terkadang, jika ada bantuan tunai, desa harus melaporkan terlebih dahulu, dan kemudian mendapatkan rekomendasi dari camat sebelum proses dilanjutkan. Proses ini seharusnya dapat lebih dipermudah melalui koordinasi yang lebih baik," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ketua RT di OKU; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Pelaku Lebih dari Satu!
BACA JUGA:Drama Pemilihan Ketua Forum Kades: Dua Kades Ogan Ilir Nyaris Baku Hantam
Menurut Rahmadi, yang terpenting adalah memastikan laporan dan persyaratan lengkap, termasuk adanya rekomendasi dari kepala daerah, untuk memperlancar pencairan dana desa. "Prosesnya sebenarnya sederhana, selama semua syarat dipenuhi," katanya.
Demikianlah upaya untuk mempercepat penyaluran dana desa di Sumsel agar dapat segera memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.(*)