Pencairan Dana Desa di Sumsel Baru Rp29,59 miliar, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan

Jumat 07 Feb 2025 - 22:31 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dari 14 pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Selatan yang mendapat alokasi Dana Desa, hingga 3 Februari 2025, baru lima daerah yang sudah melakukan pencarian.

Dimana dana desa (DD) yang telah disalurkan baru mencapai Rp29,59 miliar untuk 120 desa, atau sekitar 1,19 persen dari total anggaran yang tersedia.

Padahal di Sumsel tercatat sebesar Rp2,4 triliun untuk lebih dari 2.800 desa pada tahun 2025.

"Kami terus berupaya untuk mempercepat penyaluran dana desa yang prosesnya masih sedikit lambat," ujar Rahmadi Murwanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, dilansir dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bervariasi: Mulai Rp1 Juta hingga Rp2,6 Juta

BACA JUGA:Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Dimulai, Simak Jadwal dan Informasinya!

Kelima daerah tersebut antara lain Kabupaten Lahat dengan pencairan Rp4,83 miliar untuk 26 desa, atau 1,77 persen dari pagu. 

Kabupaten Musi Banyuasin dengan pencairan Rp6,77 miliar untuk 26 desa, atau 3,00 persen dari total pagu. Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Rp1,72 miliar untuk 8 desa, atau 0,91 persen dari pagu. 

Kabupaten OKU telah mencairkan Rp11,73 miliar untuk 42 desa, yang setara dengan 9,38 persen dari anggaran. Sementara itu, Kabupaten OKU Timur menyalurkan Rp4,54 miliar untuk 18 desa, atau 1,72 persen dari total anggaran.

"Dana desa dikeluarkan melalui kami, namun yang menyiapkan adalah pihak desa dan Dinas PMD. DJPb berfungsi sebagai pihak yang menyalurkan pembayaran," jelas Rahmadi.

BACA JUGA:DPO Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan Leksi Yandi Ditangkap di Jawa Barat!

BACA JUGA:Festival Sungai Musi 2025 Digelar 15 Februari, Hadirkan Night Run & Atraksi Cahaya

Dia menjelaskan bahwa DJPb berperan dalam memastikan bahwa proses penyaluran dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kami tidak bisa sembarangan melepaskan dana tersebut agar tidak disalahgunakan," tambah Rahmadi.

Rahmadi mengakui bahwa hingga 2025, hanya lima kabupaten/kota yang siap melakukan penyaluran dana desa. Hal ini disebabkan adanya kendala dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Kami telah bertemu dengan Dinas PMD dan mengadakan rapat bersama Pj Gubernur Sumsel awal minggu ini. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melibatkan pendamping desa untuk mempercepat proses APBDes," jelasnya.

Rahmadi menyatakan bahwa keterlambatan dalam pencairan seringkali terkait dengan proses penyusunan APBDes. Meskipun secara formal APBDes harus disahkan sepenuhnya, pencairan dana desa bisa dilakukan meski APBDes belum mencapai 100 persen, asalkan sudah ada penetapan sementara. "Jangan sampai menunggu APBDes yang 100 persen, karena proses tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan. Yang penting adalah membuat penetapan sementara agar pencairan dapat dilakukan," katanya.

Kategori :