Kurnia Saleh Berhasil Yakinkan MK Saat Sidang Putusan Sengketa Pilkada Halmahera Timur

Selasa 04 Feb 2025 - 21:02 WIB
Editor : Eka

#Kurnia Salah Berhasil Yakinkan MK tentang sengketa Pilkada Halmahera Timur 

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan Permohonan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dinyatakan tidak diterima.

Dalam agenda sidang Putusan, MK berhasil diyakinkan bahwa Permohonan Pihak Paslon 01 cacat formil 

MK mempertimbangkan Jawaban dan Eksepsi dari KPU Haltim selaku Termohon, dan keterangan Pihak Terkait, yang dikuasakan kepada Pengacara Kelahiran Prabumulih, Kurnia Saleh dan tim kantor hukumnya. 

"Melalui Putusan Nomor : 248/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo bersama-sama 8 Hakim lainnya membacakan Putusannya yaitu menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dan menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Diterima"Ujar Suhartoyo dalam Sidang bertempat di gedung lantai 2 Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kurnia yang juga sebagai Direktur LBH Qisth ini, menerangkan bahwa Pemohon tidak mampu untuk meyakinkan MK bahwa telah terjadi Pelanggaran yang bersifat TSM, disamping itu MK juga mempertimbangkan dalil dalil kita selaku Pihak Terkait. 

"Alhamdulillah, kemenangan Ubaid Yakub-Anjas Taher dapat kita pertahankan."Ujar Pria Kandidat Doktor Hukum ini.

Ahli Termuda se Indonesia ini menambahkan bahwa, kemenangan ini adalah kemenangan bagi masyarakat haltim. 

Bupati dan Wakil Bupati terpilih menitipkan pesan untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk menghormati Putusan MK dan tetap menjaga kekondusifitasan di Haltim.(*)

Kategori :