Pengawas SMP Kini Boleh Membina Satuan Pendidikan Dasar

Minggu 02 Feb 2025 - 21:29 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

Saat ini, pengawas statusnya sama-sama sebagai guruy, berdasarkan permenpan nomor 25 tahun 2024 tentang jabatan pengawas, dijadikan sebagai guru yang diberikan tugas sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

"Sebelum menambah jumlah binaan kita sudah koordinasi dan konsultasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, dan juga koordinasi bersama pengawas SS, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," tukasnya.(05).

Kategori :