Pengawas SD di Prabumulih Tinggal Tiga Orang

Struktur organisasi Pengawas SD Kota Prabumulih tinggal 3 orang --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pengawas Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, hingga saat ini tinggal 3 orang saja.

Karena sejak 2024 lalu banyak pengawas Pembina sekolah memasuki masa purna Bakti atau pensiun.

Sedangkan pengawas baru untuk jenjang SD belum ada yang mendaftarkan diri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan agar tugas tetap terlaksana dengan baik, pengawas dengan jumlah yang sangat terbatas ini berbagi tugas.

Pengawas dengan bijak harus membagi jadwal pengawas pendampingan atau pembinaan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar di Kota Prabumulih secara terjadwal, 

BACA JUGA:Pulang Usai Retreat di Magelang, Wako Prabumulih Disambut Keluarga dan OPD di Rumah Dinas

Tujuannya agar dalam setiap bulan, saruan Pendidikan selalu mendapatkan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran ataupun hal lainnya di sekolah.

"Kita bahkan melakukan pembinaan dengan cara datang ke kantor Pengawasan di Dinas Pendidikan, atau dipusatkan di Kelompok kerja kepala sekolah (K3S) untuk satuan pendidikan yang lokasinya cukup jauh," kata Koordinator Pengawas SD, Parila SPd.

Hal sama disampaikan Nel Joni SPd MSi, menurutnya jika selama ini memiliki beban pengawasan hingga puluhan sekolah, namun saat ini sudah cukup terbantu dengan adanya kebijakan baru bahwa pengawas SMP sudah bisa melakukan pendampingan terhadap SD. 

"Saat ini kami masih ada beban sebanyak 15 sekolah yang menjadi Sekolah binaan. Jadi para pengawas harus benar-benar bijak dalam mengatur jadwal agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik," jelasnya.

BACA JUGA:Nyaris Baku Hantam, Justin Hubner dan Pemain Southampton U-21 Saling Dorong di Menit 90+4

Koordinator Pengawas SMP, Darmadi SPd MSi kepada Prabumulih Pos, kemarin mengatakan bahwa pengawas SMP yang sudah melakukan pengawasan atau pendampingan di SD, merealisasikan amanat Permendikbud nomor 25 tahun 2024.

Permendikbud yang mengatur, bahwa pengawas sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan adalah Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, 

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Dalam peraturan ini, pengawas sekolah diartikan sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER