BPJS Kesehatan Tanpa Kelas: Bagaimana Perubahan Iuran di 2025?

Rabu 29 Jan 2025 - 20:26 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Untuk peserta Kelas III, dalam periode Juli hingga Desember 2020, iuran yang dibayar peserta adalah Rp 25.500, dengan sisa Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah. Mulai Januari 2021, iuran untuk kelas III meningkat menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat NIK

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN ke KPPS

Selain itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. 

Dalam hal ini, denda dikenakan berdasarkan biaya diagnosa rawat inap, dengan maksimum denda mencapai Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Secara keseluruhan, meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus, besar kemungkinan bahwa tarif yang akan diterapkan dalam sistem KRIS tidak akan jauh berbeda dari skema yang berlaku sebelumnya.

Kategori :