PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Warga Prabumulih, khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, yang masa berlaku pajaknya habis bersamaan dengan libur dan cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, kini dapat merasa lebih tenang.
Hal ini karena Samsat Prabumulih memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang pajaknya telah kadaluarsa di masa libur tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut Ariswan, selama periode libur dan cuti bersama, layanan di Samsat Prabumulih akan disesuaikan.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Longsor dan Rumah Retak, Wako Prabumulih Terpilih Cak Arlan: Harus Segera Diperbaiki
BACA JUGA:ODGJ Meresahkan di Prabumulih Dikirim ke RSJ: Kolaborasi Bhabinkamtibmas, Dinsos dan Puskesmas
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara beberapa instansi terkait, seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel.
“Dalam keputusan bersama tersebut, bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis antara 27 hingga 29 Januari 2025, mereka tidak akan dikenakan denda jika melakukan pembayaran pada 30 Januari 2025, yang merupakan hari pertama kerja setelah libur,” jelas H Ariswan Naromin SE MM.
Lebih lanjut, Ariswan mengingatkan, jika pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.
BACA JUGA:3 Kali Beraksi, Tikus Angin di Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Sunyi Senyap: 2 Kali Solo Karir
BACA JUGA:Bhayangkari Ranting Prabumulih Timur Panen Sayur, Hasilnya Dibagikan ke Warga Sekitar
“Jika pembayaran tidak dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan di berbagai tempat. Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat Prabumulih yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sindru, Kecamatan Cambai, loket pelayanan Samsat keliling (Samling) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, atau di Mall Pelayanan Publik yang berada di Pasar Tradisional Modern (PTM).
“Dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Silakan lakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena denda,” ujarnya.