PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tindakan yang dilakukan oleh sepasang kekasih, Roy Sitompul (35) yang berasal dari Kabupaten Tangerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) warga Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, sangat tidak terpuji. Pasangan ini nekat mencuri sepeda motor demi melunasi utang mereka.
Pada 15 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, pasangan ini melakukan aksi pencurian dengan modus menggunakan kunci duplikat saat motor tersebut diparkir di Alfamart RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Kejadian tersebut bermula sehari sebelumnya, pada 14 Januari 2025, ketika salah satu pelaku mendatangi korban, Badrun (58), warga Kelurahan Prabujaya, untuk meminjam motor dengan alasan mendesak. Karena mereka saling mengenal, Badrun pun meminjamkan motornya.
Namun, setelah motor dipinjam dan dikembalikan, pelaku justru beraksi. Keesokan harinya, ketika korban sedang berbelanja di Alfamart Sukajadi, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya. Saat Badrun keluar dari toko, ia terkejut karena sepeda motornya yang terparkir di sana, dengan nomor polisi BG 5195 AAK, sudah tidak ada.
Korban yang panik langsung mencari motornya di sekitar lokasi, namun tak berhasil menemukannya. Badrun akhirnya melapor ke Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Peridar Buronan Curat Asal Anak Petai Prabumulih Ditangkap tim Opsnal Sunyi Senyap, Susul Rekannnya!
BACA JUGA:Orang Dalam Gelapkan 20 Besi Siku Milik Toko Indostel, Ditangkap Satreskrim Polsek Prabumulih Timur
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristoma segera melakukan penyelidikan. "Kami langsung bergerak untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan DH MH.
Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengetahui identitas dan lokasi kedua pelaku. "Kami kemudian mendapatkan informasi yang tepat dan melakukan pengejaran," kata Herli Setiawan.
Pada 21 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, kedua pelaku ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. "Begitu mengetahui keberadaan mereka, kami langsung melakukan penyergapan," ujar Herli Setiawan.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini keduanya sedang diperiksa," lanjutnya. Herli Setiawan juga menambahkan bahwa pelaku mengaku melakukan pencurian motor untuk melunasi utang mereka.
BACA JUGA:Sudirman 'Hattrick' Terjerat Hukum, Tertangkap Kasus Narkoba di Prabumulih 9 Paket Sabu Diamankan
Berdasarkan pengakuan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada mereka adalah pidana penjara hingga 9 tahun," pungkasnya.(*)