PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi terkait izin tambang batu bara yang melibatkan PT ABS di Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat, 17 Januari 2025. Sidang kali ini tetap berlangsung meskipun sosok saksi kunci yang dianggap penting dalam perkara ini masih belum hadir.
Kasus yang menjerat enam tersangka, termasuk Misri Cs, diduga merugikan negara hingga Rp495 miliar. Informasi yang diperoleh menjelang sidang menunjukkan bahwa 12 saksi dijadwalkan akan dipanggil dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH. Namun, dari total saksi tersebut, baru tujuh saksi yang hadir, sementara tiga lainnya dipastikan belum dapat hadir.
Pantauan di lokasi sidang menunjukkan bahwa para terdakwa, seperti Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat—Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti—telah hadir dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga tampak hadir, bersama dengan sejumlah kerabat terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, terungkap fakta mengenai aliran dana yang diduga disalurkan oleh saksi Siti Zaleha kepada beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain:
Wakil Bupati Lahat, Sukardi Duaji, menerima setoran bulanan sebesar Rp10 juta selama lima bulan berturut-turut dari PT ABS melalui Distamben Lahat pada tahun 2011-2012.
Sekda Lahat, Eddy Hairil Iswan, juga menerima setoran bulanan senilai Rp10 juta selama periode yang sama.
BACA JUGA:Enam Bendungan Baru Siap Diresmikan 2025: Termasuk Proyek Strategis Bendungan Tiga Dihaji di Sumsel
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo, Aries, Cancer, Capricorn, Sagitarius Hari Ini
Terdakwa Misri, yang menjabat sebagai Kadistamben saat itu, dilaporkan menerima total uang sebesar Rp830 juta, yang terdiri dari Rp630 juta melalui transfer dan Rp200 juta secara tunai dari Siti Zaleha.
Terdakwa Levi Desmianti menerima transfer sekitar Rp50 juta melalui rekening pribadi suaminya.
Terdakwa Saifullah Aprianto juga menerima transfer sebesar Rp50 juta melalui rekening istri.
Ketua DPRD Lahat saat itu, melalui ajudannya, menerima uang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta beberapa kali.
Lebih dari sepuluh staf Distamben Lahat juga menerima sejumlah uang, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta setiap kali pencairan.
Pemberian sumbangan untuk HUT Bhayangkara Polres Lahat juga terungkap, meskipun nominalnya tidak dapat diingat oleh saksi.
Selain itu, saksi Siti Zaleha juga mengaku menggunakan lebih dari Rp100 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang dan hadiah.