Februari, PNS Terima Kenaikan Gaji?

Rabu 15 Jan 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Rencana kenaikan gaji pokok PNS ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS. Pemerintah melalui Kemenko menyatakan bahwa peningkatan gaji ini didasarkan pada kebijakan ekonomi makro serta kebijakan fiskal untuk tahun 2025.

Meski demikian, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi rincian tentang kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Selain golongan, kenaikan gaji PNS juga akan dipengaruhi oleh faktor seperti masa kerja dan kinerja. Presiden Prabowo juga telah menyatakan komitmennya untuk menaikkan gaji PNS, guru, TNI, Polri, serta kepala desa dan perangkat desa sebagai bagian dari program cepat pemerintahan beliau.(*)

Kategori :