Meskipun demikian, jamaah haji 2025 akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 65,3 juta. Pemerintah berupaya agar BPIH tetap efisien dan efektif, sehingga biaya penyelenggaraan haji tetap terjangkau namun kualitasnya terjaga dengan baik.
Menurut Menag, usulan BPIH ini sudah melalui kajian yang mendalam, dengan 70% dari total biaya tersebut digunakan untuk Bipih, sedangkan 30% sisanya merupakan nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang mencapai Rp 28.016.905,5.
"Dengan formulasi ini, diharapkan BPIH untuk tahun 2025 dapat diterima dengan baik dan pelaksanaan haji berjalan lancar," tandasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih yang ditanggung oleh jamaah mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta, dari Rp 56.046.172 pada tahun sebelumnya.