Kabar Baik dari Kementerian Desa! Program Pendamping Desa Diperpanjang

Minggu 22 Dec 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

SOLO, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang program pendampingan desa guna mendorong kemajuan wilayah-wilayah di Indonesia.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkapkan di Solo, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, bahwa program pendamping desa akan berlangsung hingga tahun 2025.

Terkait dengan proses perekrutan pendamping desa, ia memastikan bahwa seleksi akan dilakukan secara terbuka.

"Setelah evaluasi terhadap 34.000 pendamping desa, kami akan memperpanjang kontrak bagi yang memenuhi syarat, sementara yang tidak memenuhi kriteria akan digantikan," jelasnya.

BACA JUGA:Diskon Besar! Ini Daftar Harga 4 HP RAM 8 GB Akhir Tahun 2024

BACA JUGA:Ratusan Buruh Sumsel Desak Pj Gubernur Mundur! Serukan Revisi UMSP 2025

Ia juga menambahkan bahwa untuk mengisi posisi yang kosong, akan dilakukan rekrutmen baru yang melibatkan koordinasi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, hingga pendamping lokal desa.

Proses rekrutmen ini terbuka untuk umum, dan siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian seleksi. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan kemungkinan kerja sama bersama perguruan tinggi untuk memfasilitasi proses perekrutan.

Menteri Yandri menanggapi kabar yang beredar terkait adanya pungutan biaya untuk menjadi pendamping desa dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. 

"Tidak ada yang boleh memungut biaya apapun, baik untuk perpanjangan masa tugas bagi yang sudah ada maupun bagi pendamping desa yang baru," tegasnya.

BACA JUGA:Ancaman Buaya Liar di Sungai Jalur 23, Warga Desa Tirta Mulia Minta BKSDA Turun Tangan

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejaksaan Banyuasin

Dia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pungutan liar selama proses rekrutmen.(*)

Kategori :