KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penyanyi dan aktris populer Korea Selatan, IU, akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan plagiarisme yang sempat menyeret namanya. Pengadilan Pusat Distrik Seoul memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan memerintahkan pihak penuduh untuk membayar ganti rugi sebesar 30 juta Won atau setara dengan Rp 335,7 juta.
Keputusan ini diketok palu pada Rabu (18/12/2024), seperti dilaporkan Korea JoongAng Daily pada Jumat (20/12/2024). Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami IU akibat tudingan palsu ini.
Kronologi Kasus
Pada Mei tahun lalu, IU dilaporkan ke polisi atas dugaan menjiplak enam lagu, termasuk The Red Shoes (2013), Good Day (2010), Bbibbi (2018), Pitiful (2009), Boo (2009), dan Celebrity (2021). Namun, setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh IU.
Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, manajemen IU, EDAM Entertainment, melayangkan gugatan balik ke pengadilan pada September 2023. Selama proses pengadilan, pihak penuduh dinilai tidak kooperatif sehingga kasus ini harus dilanjutkan melalui pemberitahuan publik.
Upaya Hukum Manajemen IU
Manajemen EDAM Entertainment dikenal aktif melindungi artis-artisnya, termasuk IU dan WOODZ, dari berbagai bentuk kejahatan online. Hingga saat ini, manajemen telah melaporkan lebih dari 180 individu atas tuduhan seperti pencemaran nama baik, cyberbullying, pelecehan seksual, hingga ancaman pembunuhan.
Salah satu pelaku yang melakukan tindakan cyberbullying terhadap IU bahkan dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta Won (Rp 33,6 juta). Manajemen juga menegaskan akan terus mengambil langkah hukum untuk melindungi artis mereka dari berbagai tuduhan palsu dan fitnah yang merugikan.