PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah mereka.
Pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial Heli Ftriono (39), seorang petani asal Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan berlangsung di Jalan Gurati 1, RT 03 RW 03, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang dikenal sebagai area dengan tingginya aktivitas transaksi narkoba berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,35 gram, empat plastik klip bening, satu sobekan tisu, lakban hitam, alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Vivo warna silver.
BACA JUGA:Kehilangan Motor, Pria Palembang Jadi Korban Penipuan Usai Curhat ke Teman
BACA JUGA:Siswi di OKU Alami Kekerasan Seksual di Semak-semak, Pelaku adalah Ayah Kandung
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, SH., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari keluhan warga yang mengeluhkan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Heli Ftriono di lokasi. Barang bukti ditemukan di lantai depan tersangka. Heli mengaku membeli sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama Roma (DPO) di Karang Mulia, Muara Enim, dengan harga Rp6,5 juta," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat.
"Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.(*)