PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di Kota Palembang. PSU tersebut mencakup Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel serta Walikota-Wakil Walikota Palembang.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi KPU Sumsel pada Sabtu, 30 November 2024. Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa PSU akan dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2024.
Ada lima lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang yang akan melaksanakan PSU. Keputusan ini mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya dugaan kecurangan di beberapa TPS.
Kelima TPS yang dimaksud antara lain:
TPS 15 di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami
TPS 35 di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I
TPS 25 di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Semarang Borang
TPS 22 di Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako
TPS 01 di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Semarang Borang
Dalam pengumuman tersebut, KPU Provinsi Sumsel mengonfirmasi bahwa PSU di Kota Palembang akan berlangsung pada tanggal 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Usai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, PPK Indralaya Utara Langsung Antar Logistik ke KPU
BACA JUGA:10 Daerah Terdingin di Indonesia dengan Pesona Alam yang Memikat
Sebelumnya, Bawaslu Sumsel melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terjadi di tiga TPS yang berada di Kota Palembang, yakni TPS 15, TPS 25, dan TPS 35.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa adanya laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga TPS tersebut, yang kemudian mendorong rekomendasi untuk dilakukannya PSU.
Di TPS 15, diduga ada pemilih yang mewakili orang lain saat memberikan suara. Di TPS 25, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, sementara di TPS 35, ada indikasi pemilih menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain.