Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran ini kepada KPU, dengan PSU direncanakan berlangsung dalam 10 hari setelah pemungutan suara.
BACA JUGA:Cheka Resmi Pimpin Palembang Sebagai Pj Walikota
BACA JUGA:Innalilahi...Anggota KPPS Desa Alai Selatan Muara Enim Tutup Usia di Hari Pilkada
Kurniawan juga mengungkapkan bahwa kemungkinan masih ada tambahan TPS yang akan menggelar PSU, mengingat proses penghitungan suara belum sepenuhnya selesai.
Sehingga, saat ini, KPU memutuskan untuk melaksanakan PSU di lima TPS yang disebutkan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.(*)
Kategori :