Populi Center: https://populicenter.org/
Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
Menurut peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil quick count oleh lembaga survei baru dapat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai, yang berarti setelah pukul 15.00 WIB.
Dalam rangka menjaga keadilan dan transparansi, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait hasil quick count:
1. Hasil quick count hanya boleh dipublikasikan setelah pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah TPS tutup.
2. Lembaga survei tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang.
3. Lembaga survei harus menyertakan informasi bahwa hasil quick count bukan data resmi dari KPU.
Menurut PKPU, lembaga survei wajib memberikan penjelasan bahwa hasil quick count adalah gambaran awal dan bukan hasil akhir yang sah.
Hasil quick count memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Transparansi Proses Demokrasi: Memberikan gambaran awal mengenai hasil pemilu secara cepat.
Meningkatkan Partisipasi Publik: Masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil pemilu dengan lebih aktif.
Referensi bagi Stakeholders: Kandidat dan tim sukses dapat memanfaatkan hasil quick count sebagai bahan evaluasi sementara sebelum pengumuman resmi.
Namun, penting untuk diingat bahwa data resmi tetap menjadi kewenangan KPU, dan hasil quick count hanya memberikan informasi awal yang bersifat indikatif.
Fasilitas quick count, baik melalui situs resmi KPU maupun lembaga survei, menjadi salah satu cara masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai hasil Pilkada secara cepat dan transparan.