BANDARLAMPUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa hal ini juga berlaku meskipun kepala desa bukan bagian dari aparatur sipil negara.
"Netralitas harus tetap dijaga, dan kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara harus menjaga sikap netralitasnya, begitu pula kepala desa," ujar Bima Arya Sugiarto.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas bisa berakibat serius bagi kepala desa. Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat menghadapi tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu sanksi berat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari jabatan.
"Ini adalah aturan yang tegas. Selain itu, untuk memastikan netralitas, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan edaran yang menghentikan sementara bantuan sosial hingga 27 November 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Pesat di Lawang Kidul dan Muara Enim, Apa Rahasianya?
BACA JUGA:Bunga Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Agus Ingin Buka Pangkalan Gas
Bima Arya menjelaskan bahwa distribusi bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilanjutkan setelah selesainya masa Pilkada.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah melarang rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan peraturan kepegawaian, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam masa kampanye Pilkada.
Bima Arya menekankan bahwa pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada akan dilakukan secara intensif di berbagai wilayah, termasuk di Lampung, yang dinilai memiliki dinamika politik yang cukup tinggi.
"Di Bandarlampung, misalnya, ada dua pasangan calon yang memiliki kekuatan hampir seimbang. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan unsur Forkopimda untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memastikan Pilkada berjalan dengan lancar," tandasnya.